Didakwa Rugikan PT RUM Rp600 Juta, Aktivis Lingkungan Ajukan Eksepsi
Sidang kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (24/5/2018). Sidang yang menghadirkan ketujuh terdakwa secara terpisah itu dimulai sejak pukul 13.00 WIB atau lebih lambat empat jam dari jadwal yang ditetapkan.
Kelima terdakwa kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Kamis (24/5/2018). (Solopos/Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.