Didakwa Selewengkan Dana Desa, Kades di Pati Diadili Pengadilan Tipikor Semarang
Kepala Desa Kedumulyo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Arif Setyo Handono didakwa atas penyelewengan dana desa yang diduga merugikan negara sekitar Rp107 juta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Pati dimintai ketetangan dalam perkara itu.
Saksi kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kades Kedumulyo, Kabupaten Pati, Jateng, Aris Setyo Handono diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.