Didakwa Selewengkan Dana Desa, Kades di Pati Diadili Pengadilan Tipikor Semarang
Kepala Desa Kedumulyo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Arif Setyo Handono didakwa atas penyelewengan dana desa yang diduga merugikan negara sekitar Rp107 juta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Pati dimintai ketetangan dalam perkara itu.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.