Didenda Rp300.000, Pengamen di Kudus Simpan Rp1,8 Juta di Tas
Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 15/2017. Kantor Berita Antara, Senin (20/5/2019), pengamen itu menyimpan Rp1,8 juta di tasnya.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.