Didenda Rp300.000, Pengamen di Kudus Simpan Rp1,8 Juta di Tas

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 15/2017. Kantor Berita Antara, Senin (20/5/2019), pengamen itu menyimpan Rp1,8 juta di tasnya.

Didenda Rp300.000, Pengamen di Kudus Simpan Rp1,8 Juta di Tas Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019). (Antara-Istimewa)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.