Diduga Jadi TKI Ilegal, Paspor 459 Warga Jateng Ditangguhkan 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) menolak permohonan paspor yang diajukan 459 warga yang diduga akan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) selama kurun waktu Januari-Desember 2018.

Diduga Jadi TKI Ilegal, Paspor 459 Warga Jateng Ditangguhkan  Ilustrasi tenaga kerja indonesia. (dok. Solopos.com)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.