Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng

Pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW di Kabupaten Semarang, Syekh Puji, dipanggil ke Polda Jateng atas dugaan kasus pernikahan dengan anak 7 tahun.

Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Syekh Puji membantah informasi yang menyatakan dirinya telah menikahi anak usia 7 tahun. (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memanggil Pujiono Cahyo Widianto, alias Syekh Puji, Senin (6/4/2020). Pria berusia 54 tahun itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan bahwa dirinya melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, berusia 7 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, memang tidak menyebutkan secara jelas jika Syekh Puji yang dipanggil ke Polda Jateng untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Ia hanya menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memanggil dua orang terkait kasus tersebut, yakni pimpinan pondok pesantren (ponpes) dan anak Syekh Puji.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Rp1 Miliar di Klaten

Namun, ada kemungkinan besar jika pimpinan pondok yang dimaksud itu adalah Syekh Puji. Hal itu dikarenakan Syekh Puji juga tercatat sebagai pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

“Hari ini, hari Senin kita memanggil dua orang lagi, yakni pimpinan pondok dan anak dari Syekh Puji. Kita panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Iskandar.

Iskandar mengatakan Polda Jateng saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pernikahan siri terhadap anak berusia 7 tahun.

Saksi ahli

Penyidik, lanjut Iskandar bahkan sudah meminta keterangan 6 orang saksi, di mana salah satunya merupakan saksi ahli dari pihak kedokteran. Keterangan dokter diperlukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak berusia 7 tahun tersebut.

“Ini masih kita lakukan pendalaman, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Wabah Virus Corona, 2.869 Buruh Jateng Kena PHK

Sementara itu, informasi yang diterima Semarangpos.com membenarkan jika Syekh Puji dipanggil ke Polda Jateng, Senin. Pria berjanggut itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan terhadap dirinya yang diduga menikahi anak 7 tahun.

Pria yang juga pernah menikahi anak usia 12 tahun pada 2008 itu dilaporkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jateng, akhir Februari lalu. Ia dilaporkan karena diduga menggelar pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.