Dijadikan Tersangka oleh Bea Cukai Kudus, Pengusaha Rokok Jepara Ajukan Praperadilan
Nur Rohmad, pengusaha rokok asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus ke Pengadilan Negeri Kudus. Kuasa hukum Nur Rohmad, Yosep Parera, mengatakan gugatan itu dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedur.
Yosep Parera selaku kuasa hukum Nur Rohmad, pengusaha rokok asal Jepara yang diperkarakan Bea Cukai Kudus. (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.