Diperintah Napi Kedungpane, Perempuan Paruh Baya di Semarang Edarkan Sabu-Sabu
Seorang perempuan paruh baya di Semarang, Karmiyati, 41, warga Jl. Borobudur, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjadi pengedar narkotika dan obat berbahaya lain (narkoba) jenis sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (dok. Solopos)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.