Dirut PD BPR Salatiga Didakwa Korupsi Rp24 M
Direktur Utama PD BPR Kota Salatiga Habib Soleh didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan nasabah sehingga memicu kerugian hingga Rp24 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan selama kurun waktu 2008 hingga 2017.
ilustrasi korupsi. (Solopos-Whisnu Paksa)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.