Disnakertrans Jateng Ingatkan Perusahaan Susun Struktur-Skala Upah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah meminta perusahaan di provinsi setempat menyusun struktur dan skala upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang (kanan) berbincang dengan sejumlah sejumlah buruh. (Antara-Wisnu Adhi N.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.