Disnakertrans Jateng Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 Lebaran 2019.

Disnakertrans Jateng Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran Buruh pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.