Disnakertrans Jateng Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 Lebaran 2019.
Buruh pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.