Disnakertrans Jateng Tetap Wajibkan Tenaga Kerja Asing Kuasai Bahasa Indonesia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) tak akan memperpanjang masa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang tak menguasai Bahasa Indonesia.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.