Disnakertrans Jateng Tetap Wajibkan Tenaga Kerja Asing Kuasai Bahasa Indonesia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) tak akan memperpanjang masa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang tak menguasai Bahasa Indonesia.
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8/2018). (Antara-Asep Fathulrahman)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.