Disnakertrans Jateng Tetap Wajibkan Tenaga Kerja Asing Kuasai Bahasa Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) tak akan memperpanjang masa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang tak menguasai Bahasa Indonesia.

Disnakertrans Jateng Tetap Wajibkan Tenaga Kerja Asing Kuasai Bahasa Indonesia Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8/2018). (Antara-Asep Fathulrahman)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.