Disnakertrans Jateng Ungkap 18 Tenaga Kerja Asing Ilegal
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyatakan telah menemukan 18 tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Para pekerja berkewarganegaan asing yang tidak mempunyai izin itu adalah hasil temuan sidak di PT Jiale Indonesia Textile dan PLTU Tanjung Jati Jepara, Jateng, Rabu (1/8/2018).
Ilustrasi penindakan tenaga kerja ilegal asal China. (Antara-Asep Fathulrahman)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.