Dispermadesdukcapil: E-KTP WNA di Jateng Hanya 127
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 127 warga negara asing yang tinggal di Jateng telah memiliki KTP elektronik. Kendati demikian, 127 WNA yang telah mengantongi e-KTP itu tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Sugeng Riyanto. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.