Ditolak KPU, Calon Perseorangan Pilkada Purworejo Mengadu ke Bawaslu

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Susanto, mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah berkasnya dukungannya ditolak.

Ditolak KPU, Calon Perseorangan Pilkada Purworejo Mengadu ke Bawaslu Ilustrasi Pilkada 2020. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, PURWOREJO – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Suyanto, mengajukan protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.

Mereka meminta Bawaslu menyelesaikan sengketa yang dihadapi menyusul penolakan syarat dukungan yang diajukan ke KPU Kabupaten Purworejo.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Heru Cahyono, membenarkan adanya permohonan penyelesaian sengket dari salah satu bakal paslon dari jalur perseorangan. Kasus itu saat ini tengah ditangani Bawaslu Purworejo.

Kirab Boyong Grobog Tandai 294 Tahun Kabupaten Grobogan

“Bawaslu Purworejo sudah melakukan penelitian syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa. Hasilnya, Bawaslu Purworejo meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat. Dengan ini, proses penyelesaian sengketa pun akan digelar,” ujar Heru dalam keterangan resmi.

Heru menambahkan Bawaslu Purworejo memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan bakal paslon perseorangan itu.

“Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui musyawarah yang digelar Kamis (5/3/2020), pukul 13.00 WIB,” imbuh Heru.

Proses penyelesaian sengketa itu, lanjut Heru, akan digelar di Kantor Bawaslu Purworejo. Sebelumnya, Bawaslu Purworejo juga sudah melakukan pengawasan dalam tahap penyerahan data dukungan bakal paslon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

Gojek Akan Sambangi 50 SMP & SMA di Jateng, Ini Tujuannya…

Sementara itu, Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisa, mengatakan bakal paslon perseorangan pada Pilkada Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Susanto, telah menyerahkan data dukungan secara manual mencapai 47.770.

Namun setelah dihitung, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya mencapai 42.202. Padahal, syarat minimal dukungan bagi paslon independen pada Pilkada Purworejo 2020 mencapai 46.096.

“Kami berharap Bawaslu proporsional dalam proses sengketa ini. Bawaslu juga mengawasi di lapangan, mengetahui proses detail kejadiannya, dan memahami ketentuan regulasi terkait syarat calon perseorangan ini,” tutur Muslim.

Muslim juga menyebut pihak KPU Jateng saat ini sudah melakukan persiapan dengan KPU Purworejo untuk menghadapi penyelesaian sengket tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.