Dituding Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Mapolda Jateng

Calon anggota legislatif (caleg) Dapil V Jawa Tengah (Jateng) dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap polisi di halaman Masjid Mapolda Jateng atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dituding Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Mapolda Jateng Maryanto (tengah), caleg Partai Gerindra yang ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.