Dituding Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Mapolda Jateng
Calon anggota legislatif (caleg) Dapil V Jawa Tengah (Jateng) dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap polisi di halaman Masjid Mapolda Jateng atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Maryanto (tengah), caleg Partai Gerindra yang ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.