Ditutupi Buah Naga & Salak, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra via Semarang

Petugas Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di Tol Semarang-Batang, Jateng.

Ditutupi Buah Naga & Salak, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra via Semarang Ratusan ribu rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY di Tol Semarang-Batang, Senin (8/2/2021). (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kawil) Bea dan Cukai Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 720.000 batang rokok illegal yang akan dikirim ke Sumatra melalui Tol Semarang-Batang, Senin (8/2/2021).

Ratusan ribu batang rokok illegal itu disembunyikan diangkut dengan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74S.

Guna mengelabuhi pemeriksaan petugas, sopir truk pun menyembunyikan ratusan ribu rokok illegal itu di bawah muatan buah naga dan salak.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa & Voucer Game Telkomsel, Nilainya Capai Rp1,5 M

Sopir truk, EP, mengaku dirinya tidak tahu menahu jika paket yang dibawanya merupakan rokok ilegal. Ia hanya menyatakan dibayar Rp14 juta untuk membawa muatan itu bersama buah naga dan salak dari Jawa Timur ke Sumatra melalui jalur darat.

Setelah dilakukan pembongkaran muatan oleh petugas Bea Cukai Jateng-DIY, barulah diketahui jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 720.000 batang, dengan nilai jual mencapai Rp734,4 juta.

Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara karena rokok ilegal itu mencapai Rp482,63 juta. Jumlah itu berasal dari nilai cukai yang mencapai Rp378 juta, pajak rokok Rp37,8 juta, dan PPN Hasil Tembakau sekitar Rp66,83 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi terkait adanya truk yang akan membawa muatan rokok ilegal ke Sumatra melalui Semarang.

“Tim kami langsung melakukan patrol di sepanjang Tol Salatiga-Semarang dan Semarang Batang. Akhirnya, Senin pagi, sekitar pukul 04.00 WIB kami berhasil menemukan truk di Tol Semarang-Batang km 389,” ujar Arif.

Modus

Arif menyebut bahwa pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupi muatan rokok ilegal dengan buah naga dan salak agar petugas terkecoh.

Baca juga: Jateng Siap PPKM Skala Mikro, Desa Diminta Sediakan Isolasi Terpusat

“Pelaku juga mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Kami berharap petugas tidak lengah dalam pengawasan,” ujarnya.

Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet diamankan ke Kantor Bea Cukai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentan Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.