Divonis Bersalah, 5 Terdakwa PT RUM Ajukan Banding

Lima terdakwa perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8/2018). Kelima terdakwa itu, yakni M. Hisbun Payu alias Is, Sutarno, Brilian, Sukemi, dan Kelvin didakwa melakukan perusakan sesual Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Divonis Bersalah, 5 Terdakwa PT RUM Ajukan Banding Terdakwa kasus perusakan di PT RUM Sukoharjo, M. Hisbun Payu alias Is, beranjak dari Ruang Sidang PN Semarang, Jateng, Selasa (7/8/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.