Divonis Bersalah, 5 Terdakwa PT RUM Ajukan Banding
Lima terdakwa perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8/2018). Kelima terdakwa itu, yakni M. Hisbun Payu alias Is, Sutarno, Brilian, Sukemi, dan Kelvin didakwa melakukan perusakan sesual Pasal 406 ayat (1) KUHP.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.