Divonis Bersalah, 5 Terdakwa PT RUM Ajukan Banding
Lima terdakwa perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8/2018). Kelima terdakwa itu, yakni M. Hisbun Payu alias Is, Sutarno, Brilian, Sukemi, dan Kelvin didakwa melakukan perusakan sesual Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Terdakwa kasus perusakan di PT RUM Sukoharjo, M. Hisbun Payu alias Is, beranjak dari Ruang Sidang PN Semarang, Jateng, Selasa (7/8/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.