Divonis Bersalah, KPU Diperintahkan Proses Pendaftaran Kandidat DPD

Bawaslu Jateng mengabulkan permohonan bakal calon anggota DPD, Awigra. KPU Jateng yang dianggap bersalah dalam memproses berkas pendaftaran aktivis HAM diperintahkan memproses ulang pedaftaran tersebut.

Divonis Bersalah, KPU Diperintahkan Proses Pendaftaran Kandidat DPD Ilustrasi vonis majelis hakim. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.