Divonis Bersalah, KPU Diperintahkan Proses Pendaftaran Kandidat DPD
Bawaslu Jateng mengabulkan permohonan bakal calon anggota DPD, Awigra. KPU Jateng yang dianggap bersalah dalam memproses berkas pendaftaran aktivis HAM diperintahkan memproses ulang pedaftaran tersebut.
Ilustrasi vonis majelis hakim. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.