DMFI Temukan 11 Warung Sengsu di Semarang

Kuliner daging anjing di Jawa Tengah (Jateng) rupanya tidak terpusat di Solo, tapi juga Kota Semarang.

DMFI Temukan 11 Warung Sengsu di Semarang Warung makan rica-rica daging anjing di Solo, Minggu (18/2/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG – Penjualan daging anjing untuk dikonsumsi terbukti sangat marak di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng). Selain di wilayah Soloraya, kuliner dengan bahan baku daging anjing juga banyak tersebar di Ibu Kota Jateng, Kota Semarang.

Asosiasi penentang penjualan daging anjing, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bahkan menyebut ada 11 warung makanan berbahan baku daging anjing, seperti tongseng asu (sengsu) dan rica-rica, yang tersebar di Kota Semarang.

Koordinator DMFI Semarang, Handojo, menyebutkan sebaran penjual daging anjing di Semarang itu antara lain berada di sekitar Stadion Diponegoro, Jalan Barito, kawasan Tanah Putih, kawasan bekas lokalisasi Sunan Kunging, hingga dekat Goa Kerep Ambarawa, dan Ungaran.

“Kalau dijumlah, ada 11 warung sengsu atau rica-rica berbahan daging anjing. Untuk tempat pembantaiannya ada di Pundak Payung Banyumanik,” ujar Handojo saat berbincang dengan Semarangpos.com di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/12/2019).

Handojo mengaku prihatin dengan masih maraknya penjualan daging anjing itu. Apalagi para pedagang daging anjing itu kerap berlaku sadis saat berburu anjing di sejumlah tempat.

Menurutnya, para pedagang daging anjing itu tak segan membunuh anjing buruannya dengan cara sadis, baik disembelih maupun memukul pada bagian kepala.

Tak hanya itu, Handojo bahkan pernah melihat para pedagang tersebut menjual daging anjing yang sedang sakit keras dan menderita penyakit kulit.

“Saya pernah pergoki dengan mata sendiri ada penjual di sekitar Stadion Diponegoro yang dagangannya didapat dari anjing yang kena kudis. Itukan sangat berbahaya jika dikonsumsi,” akunya.

Handojo bersama anggota lainnya DMFI pun berharap agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait larangan konsumsi daging anjing. Selain tidak aman dikonsumsi, menurutnya anjing juga tidak layak diperlakukan dengan kejam.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo, menyebutkan sebenarnya pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing melalui UU No.18/2012 tentang Pangan.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat terutama di wilayah Soloraya yang mengonsumsi daging anjing. Padahal, mengonsumsi daging anjing juga berpotensi mengalami gangguan kesehatan seperti tertular penyakit antraks, leptospirosis, dan lain-lain.

“Selain itu, sebenarnya kan kalau mengonsumsi anjing itu tergolong kejam. Anjing bahkan tergolong binatang yang setia dan bisa dijadikan teman,” tutur Yuliyanto.

Sementara itu, terkait ancaman penyakit rabies dari anjing, Yuliyanto mengatakan sejak 1997 Jateng sudah dinyatakan bebas rabies. Hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menemukan lagi adanya kasus rabies di Jateng.

“Rabies itu menular melalui gigitan dan Jateng hingga saat ini bebas dari rabies,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.