Doorrr!!! Lima Rampok Distributor LPG Semarang Diringkus di Ciamis

Lima tersangka kasus perampokan karyawan distributor elpiji di Kota Semarang diringkus dan dilumpuhkan dengan ditembak saat kabur di Ciamis.

Doorrr!!! Lima Rampok Distributor LPG Semarang Diringkus di Ciamis Lima tersangka perampokan distributor elpiji di Semarang saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/1/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng meringkus lima anggota kawanan perampok distributor elpiji di Kota Semarang.

Kelima tersangka itu dibekuk saat tengah melakukan pelarian di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jl. Raya Cikoneng, Ciamis, Kamis (21/1/2021) siang.

“Saat diringkus para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra berpelat nomor Z 1834 UA,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, saat jumpa pers di Semarang, Jumat (22/1/2021).

Ganjar Ajak Warga Jateng Pantau Informasi Cuaca BMKG

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas kepada para tersangka. Mereka ditembak atau dihadiahi timah panas agar tidak bisa kabur maupun melakukan perlawanan.

Kelima tersangka yang ditangkap itu empat di antaranya warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Mereka yakni Rahmat, 40, Frans Panjaitan, 37, Vidi Kondian, 21, dan Maftuhi, 26.

Sementara satu orang lagi merupakan warga Bandarjo, Kabupaten Semarang, yakni Moch Agus Irawan, 39.

Kapolrestabes mengatakan lima tersangka ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap karyawan distributor elpiji yang terletak di Jl. Krakatau VIII, Karang Tempel, Kota Semarang, pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 07.45 WIB.

Seusai merampok, lima tersangka itu langsung membuang sepeda motor yang digunakan untuk beraksi di kawasan Banyumanik. Mereka kemudian memesan mobil untuk dibawa ke Salatiga.

Tembakan Peringatan

Seusai dari Salatiga, kawanan perampok itu langsung berangkat ke Yogyakarta.

“Di sebuah hotel di Jogja, komplotan tersebut membagi uang hasil kejahatan. Masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Ciamis,” terang Kapolrestabes Semarang.

Warganet Tak Puas Pembunuh Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, menambahkan setelah mendapat informasi keberadaan kawanan perampok itu, tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran.

“Saat keluar dari penginapan [Jogja] pada Kamis (21/1/2021] pukul 10.00 WIB, kita buntuti. Mereka sempat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Kami langsung sergap di tengah jalan. Kami juga sembat memberikan tembakan peringatan,” ujar Indra.

Kelima tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.