Dua Jenazah WNI ABK Dibuang Kapal China, 2 Warga Tegal Ditangkap

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menangkap dua warga Tegal terkait kasus dibuangnya jenazah dua WNI yang bekerja sebagai ABK di laut.

Dua Jenazah WNI ABK Dibuang Kapal China, 2 Warga Tegal Ditangkap Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto (kedua dari kanan), saat menggelar jumpa pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua ABK yang jenazahnya dibuang oleh kapal China di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua warga Tegal atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus dibuangnya dua jenazah warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China.

Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan bos PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang beralamat di Perum Graha Lumintu No B-15, Desa Kalidawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mengatakan perusahaan asal Tegal itu telah memberangkatkan ABK untuk bekerja di kapal berbendera China, Lu Qing Yuan Yu 623 dan Fu Yuan Yu 1218.

Kedua pimpinan PT MTB yang ditangkap itu adalah Sutriyono, 45, sebagai komisaris dan Muhamad Hoji, 54, yang bertindak sebagai direktur.

“Perusahaan ini merupakan perekrut ABK untuk disalurkan atau dipekerjakan ke kapal berbendera China yang sempat viral,” ujar Budi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020) sore.

Budi mengatakan PT MTB diketahui telah memberangkatkan ABK bernama Herdianto untuk bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 pada 29 Oktober 2019. Pada 16 Januari 2020, Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dibuang ke perairan Somalia.

Selain memberangkatkan Herdianto, PT MTB juga diketahui memberangkatkan ABK bernama Taufik Ubaidilah untuk bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 128. Taufik meninggal dunia karena jatuh dari palka, 23 November 2019. Sama halnya dengan Herdianto, jenazah WNI ABK Taufik juga dibuang ke laut.

Tak kantongi izin

Selain membuang jenazah ABK asal Indonesia ke laut, Kapal Fu Yuan Yu 1218 juga diketahui membawa enam ABK lain asal Indonesia. Enam ABK itu diketahui melompat ke laut. Namun, empat orang di antaranya berhasil selamat setelah ditolong kapal Malaysia, sedang dua ABK lainnya masih belum ditemukan.

Budi mengungkapkan PT MTB ternyata tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Oleh karena itu, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berhak memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk ABK untuk bekerja di luar negeri.

“Secara keabsahan perusahaan ini sah. Tapi, tidak memiliki SIP2MI jadi tidak berhak memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Atas dasar itu, kita lakukan penangkapan dan dijerat UU perlindungan tenaga migran,” tegas Budi.

Dari hasil perekrutan ABK itu, diketahui jika PT MTB menerima komisi US$35 per ABK. Komisi ini diberikan selama ABK tersebut bekerja. Sementara itu, setiap ABK dijanjikan upah US$350 per bulan.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.21/2007 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya yakni penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.