Duh. 1.344 APK di Kota Semarang Salahi Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sekitar 1.344 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di beberapa ruas jalan menyalahi aturan. APK milik para calon anggota legislatif atau peserta Pemilu 2019 itu terbukti melanggar Peraturan Walikota (Perwalkot) Semarang No.8/2018 tentang Pemasangan Atribut Ormas, Parpol, maupun APK Pemilu.
Ilustrasi alat peraga kampanye parpol. (Antara)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.