Duh. 1.344 APK di Kota Semarang Salahi Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sekitar 1.344 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di beberapa ruas jalan menyalahi aturan. APK milik para calon anggota legislatif atau peserta Pemilu 2019 itu terbukti melanggar Peraturan Walikota (Perwalkot) Semarang No.8/2018 tentang Pemasangan Atribut Ormas, Parpol, maupun APK Pemilu.

Duh. 1.344 APK di Kota Semarang Salahi Aturan Ilustrasi alat peraga kampanye parpol. (Antara)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.