Duh. 1.344 APK di Kota Semarang Salahi Aturan Ilustrasi alat peraga kampanye parpol. (Antara)

Duh. 1.344 APK di Kota Semarang Salahi Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sekitar 1.344 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di beberapa ruas jalan menyalahi aturan. APK milik para calon anggota legislatif atau peserta Pemilu 2019 itu terbukti melanggar Peraturan Walikota (Perwalkot) Semarang No.8/2018 tentang Pemasangan Atribut Ormas, Parpol, maupun APK Pemilu.

oleh  : Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra
pada : Rabu, 14 November 2018 | 17:50 WIB
baca : 0 menit baca | 0 Komentar

Trending

Tanggapan Anda

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.

News Feed