Duh, 2 Direktur Perusahaan Konstruksi di Semarang Gelapkan Pajak Rp328 Juta

Dua direktur perusahaan konstruksi di Semarang, Jawa Tengah diduga telah menggelapkan pajak senilai lebih dari Rp328 juta.

Duh, 2 Direktur Perusahaan Konstruksi di Semarang Gelapkan Pajak Rp328 Juta Ilustrasi pajak. (Dok. Solopos.com)

 Semarangpos.com, SEMARANG – Dua direktur perusahaan konstruksi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IR dan FR harus berurusan dengan hukum karena diduga telah menggelapkan pajak.

Kedua direktur PT GPK itu terjerat kasus hukum karena diduga menggelapkan pajak senilai Rp328 juta lebih.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Suparno, mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan IR dan FR itu terjadi selama kurun waktu Juni 2014-Desember 2016.

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jateng I Rp18,95 T, Paling Banyak dari Cukai Rokok

“Mereka secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Suparno, Selasa (13/10/2020).

Suparno mengatakan saat ini berkas perkara dugaan penggelapan pajak yang dilakukan IR dan FR sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf I juncto Pasal 43 ayat 1 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2007 dan UU No.16/2009.

Modus 

Suparno menambahkan modus operandi tersangka dalam menggelapkan pajak adalah dengan cara tidak melaporkan faktur pajak atas nama perusahaannya,PT GPK.

Keduanya juga tidak menyetorkan sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut. Padahal, dari Kanwil DJP Jateng I telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur.

Dampak Pandemi, Realisasi Pajak Salatiga Tak Capai Target

“Akibat perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sekitar Rp328.395.716,” tegasnya.

Suparno juga mengapresiasi kinerja penyidik yang telah memproses kasus itu hingga tuntas. Ia menilai kinerja penyidik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya.

“Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar kedepan terwujud Indonesia yang maju,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.