Duh, 285 Perusahaan di Jateng Diadukan BPJS ke Kejaksaan
BPJS Ketenagakerjaan mengadukan 285 perusahaan kepada aparat kejaksaan karena tidak mendaftarkan tenaga kerja mereka untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 44 perusahaan diadukan ke Kejaksaan Negeri Semarang, 62 perusahaan diadukan ke Kejari Demak, dan 179 perusahaan ke Kejari Grobogan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni (kiri) menyerahkan pra SKK Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Demak Sunarwan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/2/2019). (Antara-Nur Istibsaroh)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.