Duh, 4 Perusahaan di Jateng Tak Bayar THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menemukan ada empat perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan meski telah melampau batas waktu yang ditetapkan, yakni H-7 Lebaran atau Jumat (8/6/2018).

Duh, 4 Perusahaan di Jateng Tak Bayar THR Ilustrasi pembayaran THR (Kemnaker)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.