Duh, 4 Perusahaan di Jateng Tak Bayar THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menemukan ada empat perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan meski telah melampau batas waktu yang ditetapkan, yakni H-7 Lebaran atau Jumat (8/6/2018).
Ilustrasi pembayaran THR (Kemnaker)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.