Duh, 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng 2019 Kosong
Sebanyak 60 formasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau CPNS Pemprov Jateng 2019 kosong.
Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 60 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 tidak terisi alias kosong.
Ketidakterisian formasi itu dikarenakan beberapa sebab seperti tidak ada pelamar, tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, maupun tidak ada pelamar yang lolos passing grade.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan formasi yang tidak ada pelamar ada tiga. Sementara, formasi yang pelamarnya tidak memenuhi syarat administrasi mencapai 33 formasi. Sedangkan, formasi yang pelamarnya tidak lulus passing grade mencapai 24 formasi.
692 Peserta Jalani SKB CPNS Kendal di Semarang
“Saat ini seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 telah dilakukan. Mulai tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB),” ujar Wisnu di Semarang, Jumat (30/10/2020).
Wisnu menyebutkan sebelumnya Pemprov Jateng menyediakan 1.409 formasi CPNS. Sementara jumlah yang mendaftar mencapai 53.908 orang. Sedangkan yang mengikuti tes SKD mencapai 49.304 orang.
1.349 Orang
Dari jumlah sebanyak itu yang dinyatakan lolos ke tahap SKB mencapai 3.835 orang. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir mengikuti SKB dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.
“Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang lulus sesuai formasinya. Sedangkan, 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 [lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama]. Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 [lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama],” terangnya.
Libur Panjang, Polda Jateng Larang Truk Masuk Tol
Menurut Wisnu, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.
Wisnu menerangkan, seluruh pelamar atau peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panselnas maupun Panselda.
Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Keren, Semen Gresik Raih Predikat Pelaksana Terbaik 2 CSR Awards 2023 dari Pemprov Jateng
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- 25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Dimulai 24 Desember, Jateng Kapan?
- Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Pemprov Jateng Kirim Bantuan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.