Duh, Bakul Bakso asal Sragen Nekat Curi Motor Mini di Grobogan

Pedagang bakso asal Sragen nekat menjalankan aksi pencurian sepeda motor mini di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Duh, Bakul Bakso asal Sragen Nekat Curi Motor Mini di Grobogan Penjual bakso asal Sragen, tersangka pencurian sepeda motor trail mini saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021). (Semarangpos.com-Arif Fajar S.)

Semarangpos.com, PURWODADI – Terdesak kebutuhan, seorang penjual bakso asal Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, nekat mencuri sepeda motor trail mini di wilayah Kabupaten Grobogan.

Aksi pencurian dilakukan penjual bakso itu di Jalan Telomoyo Purwodadi, Grobogan. Pelaku tertangkap aparat kepolisian saat menuntun kendaraan curiannya.

“Pelaku Febriyantoro, 25, warga Sragen tertangkap di dekat Stadion Krida Bhakti Purwodadi oleh anggota Polres Grobogan yang sedang berpatroli,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaa, saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Febriyanto berawal ketika tersangka berangkat dari Sragen ke Purwodadi, Kamis (18/2/2021) pagi. Dengan naik kendaraan umum, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sampai di Terminal Purwodadi.

Menurut Kapolres, pelaku sejak awal memang berniat melakukan pencurian di Purwodadi. Sehingga begitu sampai di terminal, pelaku nongkrong sampai malam hari.  Kemudian Jumat (19/2/2021) pukul 01.00 WIB pelaku keluar dari terminal untuk mencari sasaran pencurian.

Dengan berjalan kaki, pelaku menyusuri Jl Gajah Mada, ke arah timur hingga sampai di depan rumah Dodiek Hari Wuryanto di Jl. Telomoyo No. 17 Kelurahan Purwodadi. Pelaku melihat ada sepeda motor trail mini di teras rumah korban.

Baca juga: Polisi Semarang Bekuk 2 Pengedar, 79.000 Pil Koplo Disita

Ia pun langsung menjalankan aksinya begitu mengetahui tidak ada yang mengawasi. Namun, saat berusaha membawa barang curian tersangka dihentikan aparat Polres Grobogan yang tengah berpatroli.

“Saat patroli rutin, anggota Polres Grobogan melihat pelaku tengah menuntun sepeda motor curian di depan Stadion Krida Bhakti Purwodadi. Karena curiga, pelaku dihentikan dan diintrogasi oleh petugas. Akhirnya pelaku mengaku jika motor tersebut hasil curian,” ujar Kapolres.

Pelaku pun langsung digiring ke penjara Polres Grobogan. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimaal 7 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.