Eks Aspidsus Kejaksaan Jateng Divonis Bui 2,5 Tahun

Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng, Kusnin, divonis hukuman 2,5 tahun penjara akibat menerima suap pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan.

Eks Aspidsus Kejaksaan Jateng Divonis Bui 2,5 Tahun Ketua majelis hakim Sulistiyono membacakan putusan kasus suap dengan terdakwa mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin dalam sidang online atau daring di PN Semarang, Rabu (22/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Hukuman dijatuhkan kepada mantam Aspidsus Kejaksaan Jateng atas penerimaan suap pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sulistiyono dalam sidang secara online atau dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (22/4/2020). Vonis bagi mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Gubernur Jateng Nyambangi Oma-Opa di Panti Wreda Semarang

Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa terbukti menerima uang dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma. Kala itu, Surya Sudharma sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Jateng.

Total uang suap yang diberikan adalah Sin$325.000 dan US$54.000. Dari jumlah tersebut, hakim menyatakan uang suap yang dinikmati langsung terdakwa hanya Sin$275.000 dan US$20.000.

Cederai Kepercayaan Masyarakat

Pemberian uang tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan pengabulan permohonan agar tidak ditahan serta dituntut ringan dalam perkara kepabeanan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1,5 tahun penjara.

Mengulas Sejarah Gedung Jiwasraya Kota Lama Semarang

Dalam perkara itu, dua terdakwa lain masing-masing mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan, juga dijatuhi hakim dengan hukuman yang lebih ringan.

Rustam yang dinyatakan menerima suap dengan total Sin$57.000 dan US$10.000 dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Sementara itu, Benny Chrisnawan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang berada di Rutan Salatiga maupun penuntut umum yang tidak hadir langsung di PN Semarang menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.