Eks Walkot Semarang Sukawi, Menang Gugatan Kasus Tanah

Nama mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip kembali jadi pemberitaan setelah memenangkan gugatan terkait kepemilikan tanah seluas 598 meter persegi.

Eks Walkot Semarang Sukawi, Menang Gugatan Kasus Tanah Lokasi tanah yang jadi objek gugatan eks Walkot Semarang Sukawi Sutarip. (Detik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Nama mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip kembali jadi pemberitaan setelah memenangkan gugatan terkait kepemilikan tanah seluas 598 meter persegi yang dobel sertifikat. Pihak tergugat saat ini sedang melakukan banding.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, perkara nomor 560/Pdt.G/2020/PN.Smg itu saat ini sedang dalam proses banding dari tergugat.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah penggugat yang berlokasi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.

“Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf,” kata Humas PN Semarang Eko Budi saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Gay Solo

Dalam salinan putusan yang diperoleh Detik.com, hakim juga menyebut perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Karena mendirikan bangunan di atas tanah sengketa milik penggugat.

“Menyatakan sebagai hukum perbuatan tergugat yang telah mengaku dan mengklaim serta mendirikan bangunan di atas tanah objek sengketa milik penggugat yang didasarkan pada Hak Guna Bangunan No. 1079/Bendan Ngisor atas nama Tan Yangky merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis hakim dalam salinan putusan itu.

“Menghukum turut tergugat (BPN) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan menolak selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” lanjutnya.

Baca juga: Pabrik Obat Berbahaya di Jogja Digrebek, Jaringan Lintas Provinsi

Tanah Sukawi Didirikan Bangunan

Sukawi mengajukan gugatan karena tanah miliknya yang sudah bersertifikat didirkan sebuah bangunan di atasnya. Pemilik bangunan atau tergugat ternyata juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Mengenai keputusan ini, Sukawi mengatakan sudah yakin majelis hakim cermat dalam pengambilan keputusan. Bahkan sidang di lokasi sengketa juga sudah dilakukan. Namun ia kecewa karena pekerja proyek masih ada di tanahnya dan pembangunan berlanjut.

“Sampai sekarang tukang-tukang pekerja Tan Yang Kie masih beraktivitas. Harusnya kan Pemkot Semarang, dalam hal ini Satpol PP bisa menghentikannya dulu atas dasar putusan PN. Meski itu belum inkrah karena ada banding di PT,” kata Sukawi dikonfirmasi secara terpisah.

Baca juga: Ikut Gropyokan Bupati Grobogan Pegang Tikus Tangkapan

Soal adanya dugaan mafia tanah, Sukawi belum bisa menyebut. Namun ia menyayangkan dalam perkara itu pihak BPN justru ikut mengajukan banding.

“Soal itu mafia tanah, saya tidak mau menyebutnya. Kondisinya yang pasti demikian dan ini sering terjadi. Di mana biasanya rakyat kecil bisa jadi korbannya. Yang lebih ironis, pihak BPN ikut mengajukan banding ke PT bersama pihak Tan Yang Kie,” katanya dikutip dari Detik.com.

Sukawi sebenarnya memahami jika tergugat sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah tersebut. Sebenarnya ia terbuka untuk jalan mediasi.

“Kalau masih mau susuk-susukan enggak masalah. Tapi harga umum. Harga pasar, kalau nawar ya jangan banyak-banyak,” imbuhnya.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.