Eksepsi Terdakwa Penggelapan Uang Yayasan UMK Ditolak Hakim
Ketua majelis hakim Singgih Wahono menolak nota keberatan (eksepsi) secara keseluruhan dari kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019).
Persidangan lanjutan kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.