Eksepsi Terdakwa Penggelapan Uang Yayasan UMK Ditolak Hakim

Ketua majelis hakim Singgih Wahono menolak nota keberatan (eksepsi) secara keseluruhan dari kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019).

Eksepsi Terdakwa Penggelapan Uang Yayasan UMK Ditolak Hakim Persidangan lanjutan kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.