Enam Perjalanan Kereta Api Dioperasikan, Penumpang Harus Penuhi Persyaratan
Enam perjalanan kereta api atau KA luar biasa (KLB) dioperasikan PT Kereta Api Indonesia untuk masyarakat yang dikecualikan.
Semarangpos.com, SOLO — Enam perjalanan kereta api atau KA luar biasa (KLB) dioperasikan PT Kereta Api Indonesia untuk masyarakat yang dikecualikan. Dari enam perjalanan itu hanya satu yang melewati Solo Balapan.
Enam perjalanan kereta api itu untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Kereta Api Luar Biasa (KLB) sebanyak enam perjalanan untuk berbagai rute beroperasi mulai 12 Mei sampai 31 Mei 2020.
Menurut VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, terdapat enam perjalanan KLB yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah itu.
Bangunan Berisi Ribuan Liter BBM di Boyolali Terbakar Hebat
Enam perjalanan itu melewati tiga rute yakni Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang (Lintas Utara), Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi PP.
Dari tiga rute KA luar biasa tersebut, hanya satu yang melintas di Solo yakni relasi Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan).
Pengoperasian KA luar biasa ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. Isinya tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baru 12,29% Warga Jateng Isi Sensus Penduduk Online
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19.
Selain itu pekerja bidang pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting. Juga perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.
Loket Stasiun
Joni menjelaskan tiket KA luar biasa yang salah satunya melewati Solo itu dijual mulai Senin (11/5/2020) hanya di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.
Jaka Tarub Ndhelikake Klambine Nawang Wulan, Apa Sing Kedadeyan?
Menurut dia, pembelian dapat dilakukan oleh penumpang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Sementara itu, Kepala Stasiun Solo Balapan, Suharyanto, mengatakan perjalanan KA luar biasa dengan tujuan dari dan ke Stasiun Solo Balapan hanya ada satu. Perjalanan itu yakni relasi Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP.
Tim SAR Temukan Lagi Nelayan Jepara Hanyut
“Tiket hanya bisa dipesan atau dibeli di loket stasiun [tidak online]. Selain itu, penumpang mesti melampirkan berbagai dokumen sebagai syarat kelengkapan kemudian nanti diverifikasi oleh Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun. Jika lengkap dan lolos, baru boleh berangkat atau naik KA,” ujar dia.
Baca Juga
- Ini Dia 3 Terowongan Kereta Api Paling Legendaris di Jalur Selatan Jawa
- Mantap! GeNose Sudah Bisa Diakses Stasiun Pekalongan & Cepu
- KAI Naikan Tarif GeNose C19 Per 20 Maret 2021
- Mesin Mati Mendadak, Ayla Tertabrak KA Jayabaya di Grobogan
- Hore! Rapid Test Antigen Sekarang Bisa di Stasiun Pekalongan
- Libur Panjang, KAI Semarang Tambah 4 Perjalanan KA
- Hati-Hati! Sudah 6 Nyawa Melayang di Lintasan KAI Semarang Selama 2020
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.