Fee Kasda Semarang Mengalir ke 3 Wali Kota
Terpidana kasus pembobolan dana kas daerah (kasda) Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, mengungkapkan fee pos dana haram itu mengalir ke tiga wali kota ibu kota Jawa Tengah selama kurun waktu 2008 hingga 2014.
Terpidana pembobolan dana kasda Kota Semarang Diah Ayu Kusumaningrum seusai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/5/2019). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.