Ganjar Izinkan Daerah di Jateng Usulkan UMK di Atas 8,03%
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengizinkan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 dalam usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Jika mengacu aturan PP 78/2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMK pada tahun depan berkisar 8,03% dari UMK 2018.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Kepala Dinaskertrans Jateng, Wika Bintang, saat berada di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (30/10/2018). (Istimewa-Humas Pemprov Jateng)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.