Gara-Gara Asusila, 2 Hakim PN Pekalongan Dijatuhi Sanksi MA

Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua hakim PN Pekalongan, Jawa Tengah yang dianggap terjerat kasus asusila.

Gara-Gara Asusila, 2 Hakim PN Pekalongan Dijatuhi Sanksi MA Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutarji. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Kedua hakim PN Pekalongan itu dianggap melanggar kode etik karena terjerat kasus asusila.

“Saya sudah ditelepon oleh MA. Setelah itu, mereka melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait termasuk saya sendiri,” kata Ketua PN Pekalongan Sutarji di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (6/7/2020).

Di Magelang, Suroto 10 Tahun Tak Pernah Mandi Sejak Erupsi Merapi

Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kronologis tindakan asusila yang dilakukan kedua hakim yang kena sanksi MA itu. PN tidak melakukan pemeriksaan melainkan kasus asusila tersebut karena pemeriksaannya dilakukan oleh Badan Pengawasan Hakim MA.

“Jadi, material perbuatan yang dilakukan oleh mereka, kami tidak tahu karena yang melakukan pemeriksaan dari Badan Pengawasan Hakim MA,” katanya pula.

Tunggu Mutasi

Dua hakim yang diberikan sanksi oleh Badan Pengawasan Hakim MA ini adalah laki-laki berinisial IGMJ, 44, dan perempuan berinisial UWH, 43.

Sejak diberikan sanksi oleh MA, PN Pekalongan sudah melakukan tindakan-tindakan yang bersifat sementara. Tindakan itu seperti tidak memberikan penanganan sidang perkara baik perkara baru maupun perkara lama yang belum diputus oleh yang bersangkutan.

Warga Semarang Boleh Pinjam Mobil Dinas Wali Kota untuk Pernikahan, Ini Syaratnya…

Saat ini, kata dia, dua hakim PN Pekalongan yang terjerat kasus asusila tersebut sudah dinonjobkan. Meski demikian, keduanya masih berada di PN Pekalongan untuk menunggu sanksi mutasi tugas dari MA.

“Maka kegiatan persidangan perkara yang ditanggung oleh PN lumayan bera,t karena harus menanggung penyelesaian perkara baru maupun yang lama yang semula ditanggung oleh dua hakim itu. Hari ini saja ada 28 perkara yang harus disidangkan,” katanya pula.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.