Gara-Gara PKPU Koruptor, KPU Bisa Digugat Perdata
Komisi Pemilihan Umum bisa digugat secara perdata oleh calon anggota legislatif yang merasa dirugikan oleh peraturan yang dibuat KPU. Peraturan KPU terkait larangan caleg eks narapidana korupsi menjadi caleg sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Agung bertentangan dengan UU Pemilihan Umum.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.