Gara-Gara PKPU Koruptor, KPU Bisa Digugat Perdata

Komisi Pemilihan Umum bisa digugat secara perdata oleh calon anggota legislatif yang merasa dirugikan oleh peraturan yang dibuat KPU. Peraturan KPU terkait larangan caleg eks narapidana korupsi menjadi caleg sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Agung bertentangan dengan UU Pemilihan Umum.

Gara-Gara PKPU Koruptor, KPU Bisa Digugat Perdata Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus H. Teguh Purnomo. (Antara-Istimewa)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.