Hakim Agung Supandi Raih Gelar Guru Besar Tidak Tetap dari Undip Semarang

Undip Semarang kembali mencetak guru besar. Kali ini, Hakim Agung Supandi yang mendapat jatah gelar Guru Besar Tidak Tetap dari kampus perguruan tinggi negeri di Semarang itu.

Hakim Agung Supandi Raih Gelar Guru Besar Tidak Tetap dari Undip Semarang Hakim Agung MA, Supandi, saat diwawancara wartawan di Gedung Rektorat Kampus Undip, Semarang, Kamis (28/11/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Tata Usaha Mahkamah Agung (MA), Supandi, meraih gelar Guru Besar Tidak Tetap dari Univesitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Pengukuhan Supandi sebagai Guru Besar Tidak Tetap itu digelar di Gedung Prof. Soedarto, Kampus Undip, Tembalang, Jumat (29/11/2019).

Supandi diangkat sebagai Guru Besar Tidak Tetap mengadu pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Undip No.35219/M/KP/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

Dalam pidato pengukuhannya, Supandi mengankat topik berjudul ‘Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia’.

Supandi mengaku seiring perkembangan teknologi yang semakin maju, pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah harus mulai berbenah, tak terkecuali MA.

Supandi mengaku saat ini lembaganya mulai menerapkan sistem peradilan elektronik atau e-court untuk mempermudah layanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin membuktikan bahwa penggunaan kertas dapat diminimalisasi dengan memakai layanan e-court di institusi peradilan, sehingga layanan yang diberikan bias semakin cepat, efektif, dan efisien,” ujar pria asal Medan itu saat dijumpai wartawan di Kampus Undip, Kamis (28/11/2019).

Ia berharap adanya layanan terpadu berbasis teknologi informasi itu mampu mengubah pola pikir sekaligus budaya kerja para pegawai MA, terutama di lembaga yang dipimpinnya yakni Kamar Tata Usaha MA.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.