Hakim PN Semarang Bebaskan Terdakwa Penipuan TKI

Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, dinyatakan bebas dari tuduhan kasus perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hakim PN Semarang Bebaskan Terdakwa Penipuan TKI Korban tindak pidana orang tampak menangis setelah mendengar putusan hakim PN Semarang yang membebaskan terdakwa, Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, dari segala tuntutan di PN Semarang, Kamis (5/7/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.