Hakim PN Semarang Bebaskan Terdakwa Penipuan TKI
Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, dinyatakan bebas dari tuduhan kasus perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Korban tindak pidana orang tampak menangis setelah mendengar putusan hakim PN Semarang yang membebaskan terdakwa, Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, dari segala tuntutan di PN Semarang, Kamis (5/7/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.