Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus PT RUM Sukoharjo
Feni tak kuasa menahan air mata begitu mendengar hakim Sigit Haryanto membacakan putusan sela dalam sidang kasus PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6/2018). Ibu tiga orang anak itu sedih dan kecewa karena hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Para terdakwa kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo saat dibawa dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6/2018). (Solopos/Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.