Hasil Rapid Test Dianggap Kedaluwarsa, 686 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Di Semarang

Ratusan calon penumpang di wilayah PT KAI Daops IV Semarang ditolak melakukan naik kereta api karena hasil rapid test dan PCR dianggap kedaluwarsa.

Hasil Rapid Test Dianggap Kedaluwarsa, 686 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Di Semarang Ilustrasi alat rapid test corona. (Youtube)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 686 calon penumpang batal melakukan perjalanan dengan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional atau KAI Daops IV Semarang selama 12-29 Juni 2020. Mereka dilarang naik kereta api karena tak memenuhi persyaratan menunjukkan hasil rapid test atau tes PCR yang masih berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.7/2020, calon penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari atau hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan.

Tenaga Kesehatan Jepara Meninggal Akibat Covid-19 Jadi 4 Orang

Meski demikian, banyak penumpang yang hasil rapid test maupun uji PCR sudah habis masa berlakunya saat hendak naik kereta api. Alhasil, mereka pun tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan saat ini aturan terkait surat keterangan hasil rapid test maupun tes PCR bagi penumpang kereta api telah mengalami perubahan.

“Jika sebelumnya surat keterangan rapid test berlaku 3 hari dan PCR test 7 hari, kini diubah. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020 surat keterangan rapid test berlaku 14 hari. Sementara tes PCR hasilnya negatif,” ujar Krisbiyantoro, Rabu (1/7/2020).

Proyek Tol Semarang-Demak Baru Capai 8%

Dengan perubahan itu, Krisbiyantoro pun berharap bisa meringankan pengguna jasa layanan kereta api. Selain itu, keringanan itu bisa membangkitkan kembali minat masyarakat dalam menggunakan moda transportasi kereta api.

Sementara itu, dalam kurun 18 hari mulai 12-29 Juni 2020, calon penumpang paling banyak ditolak karena hasil rapid test maupun PCR dianggap kedaluwarsa terjadi pada Rabu (22/6/2020) yakni 87 penumpang,

Sedangkan calon penumpang paling sedikit ditolak atau tidak diizinkan naik kereta terjadi pada Kamis (24/6/2020).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.