Hati-Hati! Sudah 6 Nyawa Melayang di Lintasan KAI Semarang Selama 2020

Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah PT KAI Daops IV Semarang sudah menimpa 20 korban, di mana 6 di antarannya meninggal dunia.

Hati-Hati! Sudah 6 Nyawa Melayang di Lintasan KAI Semarang Selama 2020 Ilustrasi kecelakaan kereta api. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga kini masih kerap terjadi. Data terbaru dari PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional atau KAI Daops IV bahkan menyebutkan sudah ada 49 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya sepanjang 2020 ini.

Dari 49 kasus kecelakaan itu, total 20 korban yang terdampak, di mana 6 di antaranya meninggal. Sementara, korban luka berat mencapai 8 orang dan luka-luka 6 orang.

Melihat angka tersebut, Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengaku prihatin. Ia menilai banyaknya kasus kecelakaan itu tak terlepas dari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang kereta api.

Lagi Asyik Rekam Demo Omnibus Law, Warga Dipukul Polisi

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu yang ada. Selain itu lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Kris, Jumat (9/10/2020).

Kris menambahkan dari 49 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah PT KAI Daops IV Semarang itu, 42 kasus di antaranya terjadi akibat kendaraan “tertemper” atau terserempet kereta api.

Sementara itu, 4 kasus terjadi akibat kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus terjadi karena kendaraan menabrak palang pintu perlintasan.

“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar. Tapi, ada juga yang terjadi di palang pintu yang ada penjagaannya. Banyak juga kasus yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” imbuh Kris.

Undang-Undang

Kris pun mengatakan sesuai Pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Gubernur Ganjar: Masker Senjata Ampuh Lawan Corona

Selain itu, aturan pengendara melewati jalur kereta api juga telah diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri (PM) No.36/2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Sementara itu, PT KAI Daops IV Semarang menyebut ada 578 perlintasan kereta api di wilayahnya. Dari perlintasan sebanyak itu, 389 perlintasan masuk kategori sebidang, di mana 207 di antaranya tidak dijaga petugas, dan 66 perlintasan tergolong liar.

“Sedang yang dijaga petugas ada 116 perlintasan sebidang yang menjadi kewenangan PT KAI dan pihak swasta,” jelas Kris.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.