Hendrar Prihadi Klaim Kuasai 42 Kursi DPRD Semarang

Hendrar Prihadi dan Hevearita G. Rahayu mengaku mendapat dukungan politis 42 kursi DPRD Kota Semarang untuk kembali maju dalam Pilkada 2020.

Hendrar Prihadi Klaim Kuasai 42 Kursi DPRD Semarang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Rektor Udinus Semarang Edi Noersasongko menyaksikan langsung pengaspalan jalan di kawasan kampus Udinus di Semarang menggunakan bahan plastik, Senin (9/3/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Hendrar Prihadi mengaku mendapat dukungan politis yang setara 42 kursi dari tujuh partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kota Semarang untuk kembali maju dalam Pilkada 2020 bersama Hevearita G. Rahayu.

Dengan demikian tinggal delapan kursi tersisa. Padahal, syarat minimal pencalonan Pilkada Semarang 2020 adalah didukung 10 kursi.

“Masih ada waktu sekitar empat bulan sebelum pendaftaran pada bulan Juni nanti,” kata Ketua DPC PDIP Kota Semarang yang akrab dipanggil Hendi itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020).

Punya Bridge Fountain, Semarang Tak Kalah Menarik dari Korea Selatan

Selain PDIP, kata dia, enam partai yang memiliki kursi yang sudah menyampaikan komitmen mereka untuk ikut mengusungnya bersama Hevearita G. Rahayu sebagai calon wakil kepala daerah. Keenam partai itu adalah PKB, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

Selain itu, masih ada lagi satu partai lain di luar parlemen yang juga memberikan dukungan untuk mengusung Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu. Partai itu adalah PPP.

Tinggal PSI & PKS

Dengan koalisi tersebut, kata dia, sudah ada 42 dari 50 kursi di DPRD Kota Semarang yang dikantonginya. Dua partai lain yang memilki kursi di DPRD, masing-masing PSI dan PKS, lanjut dia, total hanya menyisakan delapan kursi.

Gubernur Jawa Tengah Dandan Ala Atta Halilintar, Begini Hasilnya…

“Dari hitungan itu, syarat untuk mengusung calon dalam pilkada nanti minimal memiliki 10 kursi di DPRD,” katanya. Hendrar masih membuka kesempatan bagi PSI dan PKS untuk ikut bergabung dalam koalisi.

Menurut dia, terbuka kemungkinan Pilkada 2020 di Kota Semarang hanya diikuti calon tunggal. Calon tunggal dalam pilkada tersebut, tegasnya, masih dimungkinkan oleh undang-undang.

“Kami akan ikuti KPU dalam melaksanakan proses pilkada. Semua untuk kemajuan Kota Semarang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.