HGB Ruko Bubakan Berakhir, Pemkot Semarang Wajibkan Pengosongan
Pemerintah Kota Semarang memerintahkan para pemilik rumah toko (ruko) di kawasan pertokoan Bubakan di Jl. Agus Salim, Kota Semarang segera mengosongkan bangunan yang berdiri di lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai pemerintah daerah setempat.
Ilustrasi deretan rumah toko (ruko). (Antara-Sumsel/Marjamin)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.