HGB Ruko Bubakan Berakhir, Pemkot Semarang Wajibkan Pengosongan

Pemerintah Kota Semarang memerintahkan para pemilik rumah toko (ruko) di kawasan pertokoan Bubakan di Jl. Agus Salim, Kota Semarang segera mengosongkan bangunan yang berdiri di lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai pemerintah daerah setempat.

HGB Ruko Bubakan Berakhir, Pemkot Semarang Wajibkan Pengosongan Ilustrasi deretan rumah toko (ruko). (Antara-Sumsel/Marjamin)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.