Hukuman Taruna Akpol Penganiaya Junior Hingga Tewas Diperberat MA
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan junior mereka, Brigadir Taruna II M. Adam.
Para taruna Akpol Semarang yang menjadi terdakwa penganiayaan hingga menewaskan M.Adam dijatuhi hukuman bervariasi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (17/12/2017). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.