Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Bocah di Temanggung Tetap Diproses Hukum
Polres Temanggung, Kamis (24/1/2019), melakukan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bocah dan penganiayaan dua orang lainnya di halamam Mapolres setempat. Proses hukum tetap dilanjutkan polisi kendati Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soerojo Kota Magelang menyebutkan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Polres Temanggung melakukan rekrontruksi atas kasus pembunuhan terhadap anak dan penganiayaan dua orang lainnya di halamam Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2019). (Antara-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.