Ikan Arapaima Dilarang, Begini Reaksi Pedagang Ikan Hias di Semarang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 terkait pelarangan memperjualbelikan ikan berbahaya, seperti Arapaima, membuat sejumlah pedagang ikan hias di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), gigit jari.
Pasar ikan hias di Jl. KH Agus Salim, Kota Semarang, tampak sepi, Rabu (4/7/2018), menyusul diterapkan aturan tegas terkait peredaran ikan berbahaya dari luar negeri, termasuk Arapaima. (Solopos-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.