Imbas Pandemi, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jateng membebaskan pembayaran denda bagi pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Imbas Pandemi, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ilustrasi petugas Samsat melayani warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor. (Antara-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2020 ini.

Keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai 19 Oktober-19 Desember 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diterapkan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan akibat pandemi Covid-19.

Siap-Siap! Bioskop di Semarang Bakal Buka Lagi Pekan Depan

“Selama masa pandemi ini kan banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu, kami berusaha meringankan beban mereka melalui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, milik perseorangan maupun instansi atau perusahaan,” ujar Tavip saat dijumpai Semarangpos.com di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/10/2020).

Tavip mengatakan untuk kendaraan angkutan barang atau angkutan umum yang ingin mendapat relaksasi atau keringanan denda wajib mengajukan permohonan ke Bapenda Jateng. Pengajuan itu paling lambat sudah diterima UPPD masing-masing kabupaten/kota pada 18 Oktober 2020.

“Harapan kami, kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar atau telah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya,” imbuh Tavip.

Kepatuhan

Lebih lanjut, Tavip mengatakan keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

KPPS untuk Pilkada 2020 di Jateng Sepi Peminat, KPU Perpanjang Pendaftaran

Hingga September 2020, total ada sekitar 1,6 juta kendaraan di Jateng yang masih menunggak pajaknya. Total tunggakan itu pun nilainya mencapai Rp478 miliar.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sampai 19 Desember 2020, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan,” jelas Tavip.

Selain mendapat keringanan, Tavip juga menyatakan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada 2 Januari-10 November 2020 juga mendapat kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan yang diundi pada 25 November nanti. Hadiah undian tersebut pun cukup menggiurkan, yakni 1 unit mobil dan 6 unit motor.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.