Imigrasi Jateng Deportasi 37 WNA
Sebanyak 37 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Jawa Tengah sejak awal tahun 2019. Demikian diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Ramli H.S. di Purbalingga, Rabu (6/3/2019).
Kepala Divisi Kemigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ramli H.S.. (Antara-Sumarwoto)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.