Imigrasi Jateng Usir 197 WNA Selama 2018, Ini Penyebabnya…
Selama kurun 2018, petugas Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) telah mendeportasi sekitar 197 warga negara asing (WNA). Mereka dikembalikan ke negaranya karena berbagai alasan, salah satunya menyalahi masa izin tinggal (overstay).

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.