Imigrasi Jateng Usir 33 WNA selama 2018
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendeportasi 33 warga negara asing selama 2018. Para warga asing itu dideportasi menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendeportasi 33 warga negara asing selama 2018. Para warga asing itu dideportasi menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.