Imigrasi Jateng Usir 33 WNA selama 2018
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendeportasi 33 warga negara asing selama 2018. Para warga asing itu dideportasi menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Ramli H.S. didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Supartono seusai membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Pekalongan. (Antara-Kutnadi)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.