INDUSTRI ROKOK KUDUS : Sewa Gudang LIK, Pengusaha Roko Wajib Produksi Minimal 5 Tahun Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Selasa, 16 September 2014 0 Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara/Dok.) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga PENDAPATAN DAERAH : Tak Capai Target, Kantor Bea Cukai Kudus Raup Rp35,2 Triliun Dana Bagi Hasil Cukai di Kudus Hanya Terserap 4 Persen, Ini Penyebabnya INDUSTRI ROKOK : Pemkab Kudus Evaluasi Peserta Pelatihan Kerja UJI TAR ROKOK : Pemkab Kudus Lakukan Uji Tar Rokok Gratis Tags: cukai rokok Jawa tengahcukai rokok Kudusgudang Lingkungan Industri Kecil tembakauindustri rokok di KudusPengusaha rokok wajib produksi minimal 5 tahunproduksi rokok di Kudus Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 16 September 2014 PROYEK JEMBATAN DI MUNTILAN : Pedagang Protes, Penutupan Jalan Bikin Pendapatan Anjlok Selanjutnya | 16 September 2014 BABAK 16 BESAR DIVISI UTAMA : Hadapi PSIS Semarang, PSCS Minus Pemain Andalan Berita Terpopuler Peduli Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025 Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Senilai Rp180 Juta Meriah, Parade Seni Budaya HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah Jadi Promosi Wisata Ahmad Luthfi dan Taj Yasin bakal Bangun Jalan-Jembatan-SLB Desa Babalan Demak Motoran Semarang-Demak, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Salurkan Bansos Warga Terdampak Rob
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.