INDUSTRI ROKOK KUDUS : Sewa Gudang LIK, Pengusaha Roko Wajib Produksi Minimal 5 Tahun Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Selasa, 16 September 2014 0 Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara/Dok.) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga PENDAPATAN DAERAH : Tak Capai Target, Kantor Bea Cukai Kudus Raup Rp35,2 Triliun Dana Bagi Hasil Cukai di Kudus Hanya Terserap 4 Persen, Ini Penyebabnya INDUSTRI ROKOK : Pemkab Kudus Evaluasi Peserta Pelatihan Kerja UJI TAR ROKOK : Pemkab Kudus Lakukan Uji Tar Rokok Gratis Tags: cukai rokok Jawa tengahcukai rokok Kudusgudang Lingkungan Industri Kecil tembakauindustri rokok di KudusPengusaha rokok wajib produksi minimal 5 tahunproduksi rokok di Kudus Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 16 September 2014 PROYEK JEMBATAN DI MUNTILAN : Pedagang Protes, Penutupan Jalan Bikin Pendapatan Anjlok Selanjutnya | 16 September 2014 BABAK 16 BESAR DIVISI UTAMA : Hadapi PSIS Semarang, PSCS Minus Pemain Andalan Berita Terpopuler Jejak Sejarah 123 Tahun untuk Indonesia, Pegadaian Luncurkan Buku “Van Leening When History Begins”
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.